Kalsel, Apr 2024— Malang nian nasib Sumardi, petani 63 tahun itu dilaporkan oleh PT Merge Mining Industri (MMI) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap karyawannya. Kejadian bermula ketika operator Excavator milik PT MMI melakukan land clearing dan mengakibatkan 3000 batang singkong dan 47 pohon pisang milik Sumardi rusak. Sumardi meminta pertanggungjawaban namun tidak digubris dengan baik hingga terjadi pertengkaran. Sumardi dilaporkan ke Kepolisian. Perkara berproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura. Sumardi ditetapkan sebagai Tersangka dengan status tahanan kota. Pada 20 November 2024, Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah dan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.