Meski belum ada regulasi spesifik yang secara tegas dan lugas menjamin dan atau mengatur perlindungan terhadap pembela lingkungan, namun di berbagai regulasi tersirat mengenainya. Di antaranya:
-
UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai konstitusi, UUD 1945 menjadi panduan hukum utama di Indonesia. Konstitusi ini memberi jaminan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (pasal 28A - 28J).
-
Deklarasi universal hak-hak asasi manusia
Deklarasi ini dijadikan basis oleh semua kovensi internasional mengenai hak asasi manusia (HAM). Deklarasi ini menegaskan pengakuan atas martabat manusia, juga menempatkan kesamaan hak dasar setiap manusia.
-
Deklarasi pembela hak asasi manusia
Deklarasi yang disahkan tahun 1998 ini menegaskan hak setiap orang untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan/pemenuhan hak asasi dan kebebasan dasar manusia. Deklarasi ini juga menempatkan tanggung jawab utama perlindungan hak asasi manusia ada pada negara.
-
UU 39/1999 tentang hak-hak asasi manusia
Undang-undang ini menjadi pengejawantahan deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB.
-
UU 41/1999 tentang kehutanan
Pasal 47 undang-undang ini membuka ruang partsipasi masyarakat menjaga dan melestarikan.Sayangnya, tidak secara tegas menyatakan perlindungan terhadap pembela hutan dan atau lingkungan.